Hampir semua dari kita pasti sudah pernah melihat kode keamanan pangan dari P-IRT, maupun BPOM. Namun, sudahkah kita mengenali dan bisa membacanya dari kedua kode keamanan pangan tersebut?
Kalau belum, yuk pahami bersama.
Suatu produk pangan yang beredar diperlukan jaminan keamanan agar konsumen dapat terhindar dari berbagai macam bahaya keracunan. Selain itu, jaminan keamanan membantu produk dalam meningkatkan kepercayaan, kualitas, daya saing dan nilai jual dimata konsumen.
Secara regulasi, produk pangan boleh tidak memiliki jaminan keamanan (voluntary) apabila produk memiliki masa simpan dibawah 7 hari, bahan mentah untuk proses lebih lanjut, dan pangan olah siap saji (misal nasi padang atau warteg dan sejenisnya). Produk pangan diluar dari syarat ini wajib (mandatory) menyertakan kode/label keamanan pangan.
P-IRT adalah jaminan keamanan pangan yang diberikan oleh dinas kesehatan sekitar untuk industri kecil (rumahan). Masa berlaku P-IRT yaitu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat tersebut. Kode P-IRT terdiri dari 15 angka dengan cara membacanya gini loh
PIRT 3063306010072-19
digit ke- 1 menunjukkan kode jenis kemasan
digit ke- 2 dan 3 menunjukkan nomor urut/kode jenis pangan
IRTP
digit ke- 4,5,6 dan 7 menunjukkan kode propinsi dan
kabupaten/kota sesuai
digit ke- 8 dan 9 menunjukkan nomor urut pangan IRTP yang
telah memperoleh SPP-IRT
digit ke- 10,11,12 dan 13 menunjukkan nomor urut IRTP di
kabupaten/kota yang bersangkutan
digit ke-14 dan 15 menunjukkan tahun berakhir masa berlaku.
BPOM adalah jaminan keamanan pangan yang diberikan oleh lembaga BPOM untuk industri skala besar, termasuk cakupannya untuk eksport dan import. Masa berlaku BPOM yaitu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat tersebut. BPOM tidak hanya diperuntukan untuk pangan namun untuk produk kosmetik dan obat obatan. Kode BPOM terdiri dari 12 angka dengan cara membacanya gini loh
MD 235602169254
MD = makanan dalam atau pangan yang diproduksi didalam negri
ML= makanan luar atau pangan yang diproduksi diluar negri
digit ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan
digit ke-2, 3 dan 4 menunjukkan kode jenis pangan
digit ke-5 dan 6 menunjukkan kode propinsi pabrik tersebut berada
digit ke-7, 8 dan 9 menunjukkan kode urut produk yang ditentukan dari pabrik tersebut
digit ke-10, 11 dan 12 menunjukkan kode urut pabrik dari provinsi tersebut
Nah, apabila temen-temen menemukan produk pangan dengan label pangan sudah kadaluarsa atau cacat tidak sesuai ketentuan peraturan P-IRT bisa melaporkan ke dinas kesehatan setempat atau ke yayasan lembaga konsumen indonesia (YLKI.or.id).
Sedangkan pada BPOM, temen-temen bisa cek masa berlaku label atau keterangan detail di (cekbpom.pom.go.id) dan pengaduan bisa ke (pom.go.id)
Marilah menjadi konsumen yang cerdas
Baca detail:
P-IRT: bit.ly/3r14ric
BPOM: bit.ly/3l0YIVZ
Comments
Post a Comment