Pernah gak sih teman-teman memperhatikan komposisi bahan pangan yang kalian makan. Bila memperhatikan, pasti disana banyak terdapat bahan tambahan pangan (BTP). Bahan tambahan pangan adalah bahan yang bukan komponen utama makanan yang di tambahkan untuk menciptakan rasa, tekstur, aroma, warna, keawetan dll. Contoh: kita bikin produk olahan jus mangga, biasanya kan bahan utamanya hanya air dan buah mangga, namun biasanya produk yang dihasilkan kurang manis, maka kita perlu pemanis tambahan berupa siklamat penggunaan siklamat di karena harga yang lebih murah dan rasa manis yang dihasilkan 30-50 kali lebih manis dari sukrosa.
Bahan tambahan makanan yang di gunakan pada produk makanan harus sesuai dengan aturan batas maksimal penggunaan yang di atur oleh BPOM, termasuk juga aturan batas maksimal BTP yang kita boleh konsumsi atau disebut ADI (Acceptable Daily Intake). ADI adalah jumlah maksimal bahan tambahan pangan (BTP) yang boleh di konsumsi perharinya dalam ukuran miligram/kilogram untuk menghindari timbulnya efek merugikan bagi kesehatan.
ADI pada setiap orang berbeda beda, karena didasarkan pada berat badan. Semakin besar berat badan seseorang semakin tinggi BTP yang dapat boleh di konsumsi. Dalam artian bahwa ADI ini digunakan sebagai kontrol kita dalam mengkonsumsi makanan yang mengandung BTP agar kita bisa terhindar dari timbulnya berbagai macam penyakit.
Perhitungan ADI ini sangat mudah kita lakukan teman-teman. Contoh ADI siklamat berdasarkan standar BPOM adalah 0-11 mg/kg, jika anda memiliki berat 50 kg maka maksimum siklamat yang boleh dikonsumsi perharinya sebesar 11x50 = 550 mg/kg per hari. Kemudian jika suatu minuman jus buah yang kita konsumsi mengandung siklamat sebesar 25 mg per kemasan maka: (11 mg/kg x 50 kg) / 25mg = 22 jus buah per harinya.
Jadi teman-teman bisa mengerti ya cara perhitungannya. Memang menjadi sehat itu agaklah susah namun tidak salahnya kita mencoba dan menerapkannya.
Batas maksimum BTP dan ADI menurut BPOM:
https://standarpangan.pom.go.id/dokumen/peraturan/2019/PerBPOM_No_11_Tahun_2019_tentang_BTP.pdf
Comments
Post a Comment