Haaalooooo semua, lama tak menyapa teman-teman. Semoga kalian semua selalu diberikan kesehatan yah dimasa pandemi ini, aminnn. Okay, pada edisi kali ini saya akan memperkenalkan teman-teman tentang lembaga jaminan keamanan produk pangan di Indonesia yaitu P-IRT dan BPOM.
Selamat membaca....
Kalau kita membeli suatu produk makanan atau minuman pasti kita akan malihat salah satu nomor dan label P-IRT atau BPOM, atau bahkan teman-teman pernah membeli produk pangan namun tidak ditemukan salah satu dari kedua label tersebut ? wah itu perlu hati-hati loh...
P-IRT dan BPOM bagi konsumen sangatlah penting, karena produk makanan dan minuman tersebut sudah dijamin aman untuk dikonsumsi. Selain itu, dapat mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan dan meningkatkan mutu dan daya saing produk dalam negeri.
P-IRT (produksi industri rumah tangga) adalah jaminan keamanan pangan yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan setempat dan digunakan bagi pelaku usaha mikro atau UMKM. Jaminan pangan ini biasanya digunakan oleh para produsen pangan yang hanya menerapkan sistem CPPOB (cara produksi pangan olahan yang baik). Produk hasil yang menggunakan jaminan keamanan P-IRT ini bersifat terbatas dan tidak bisa digunakan pada produk seperti susu dan olahannya, daging dan olahanya, minuman beralkohol, makanan kaleng, air minuman dalam kemasan dan makanan bayi.
Jaminan P-IRT sangat mudah dan murah dalam pendaftaran dan seleksinya, yang secara garis besar meliputi sertifikat penyuluhan kepada produsen, survei sanitasi sarana produksi dan uji laboratorium. Jaminan P-IRT ini berlaku maksimal 5 tahun dan teman-teman bisa cek di urutan no terakhir yaitu ke 14 dan 15. Contoh P-IRT 123456789123-22, menunjukan masa berlaku jaminan P-IRT tersebut hingga 2022.
Sedangkan, BPOM (badan pengawasan obat dan makanan) adalah lembaga pemerintahan yang bertugas melakukan regulasi, standarisasi, dan sertifikasi produk makanan dan obat yang mencakup keseluruhan aspek pembuatan, penjualan, penggunaan, dan keamanan. Produk yang di kontrol tidak hanya berupa produk makanan, namun juga ada kosmetik dan obat obatan. Biasanya BPOM ini digunakan oleh perusahaan yang sudah menerapkan minimal sistem HACCP (hazard critical control poit) dan ingin memperluas pemasaran baik didalam negeri maupun luar negeri.
Produsen yang ingin memilik surat izin edar dari BPOM wajib menyiapkan formulir A sampai D dan produk memiliki label informasi yang sesuai dengan standar baku yang berisi seperti nama produk berat bersih, komposisi, nama dan alamat produsen dan distributor, serta tanggal produksi dan kadaluarsa. Selanjutnya BPOM melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap keaslian dan keamanan produk.
Produk-produk yang memiliki nomor BPOM akan diawali dengan kode MD dan ML. MD adalah produk makanan yang diolah di dalam negeri sedangkan ML adalah produk yang diolah diluar negeri (impor). Dalam pengecekan detail informasinya teman-teman bisa cek dilaman www.pom.go.id dan masukan no registrasi yang tercantum pada kemasan produk.
Pesan yang ingin disampaikan adalah mulailah kita untuk mengkonsumsi produk pangan yang telah memiliki label dan nomor jaminan keamanan pangan, sehingga kita bisa selalu aman dan sehat dalam mengkonsumsi suatu produk pangan.
Informasi tambahan
https://standarpangan.pom.go.id/dokumen/peraturan/2018/PBPOM-No-22-Tahun-2018-PIRT.pdf
https://www.researchgate.net/publication/336845389_IZIN_YANG_DIKELUARKAN_BPOM_TENTANG_MAKANAN_DALAM_DAN_LUAR_NEGERI_oleh
Comments
Post a Comment