Skip to main content

Posts

Showing posts from November, 2021

Protein susu pembentuk latte art kopi

Bagi penikmat senja dan kopi pastinya sudah paham dong, mengapa barista bisa membuat seni menggambar dengan susu diatas lapisan kopi. Namun, bila bukan pencinta senja dan kopi apa sudah tau, mengapa hal tersebut bisa diterjadi ?.  Latte art biasanya disajikan pada kopi espresso menggunakan microfoam susu yang dihasilkan dari proses streching and rolling pada steam wand yang menghasilkan uap panas bertekanan. Susu mengandung protein kasein yang berperan aktif sebagai foaming agent. Pada saat proses steam dan strech, protein kasein dengan struktur kompleks akan terurai menjadi protein rantai lurus dan terbuka (struktur primer), karena terputusnya dari struktur tersier, sekunder dan kuartener. Rantai tersebut, dapat menahan udara yang masuk diantara ikatan protein, sehingga terbentuklah microfoam. Microfoam memiliki bentuk dengan gelembung kecil, halus dan basah, sedangkan macrofoam gelembung besar, kasar dan kering.  Pada dasarnya protein memiliki sifat hidrofilik yaitu sisi protein yang

Mengenal kode kemanan pangan

Hampir semua dari kita pasti sudah pernah melihat kode keamanan pangan dari P-IRT, maupun BPOM. Namun, sudahkah kita mengenali dan bisa membacanya dari kedua kode keamanan pangan tersebut?  Kalau belum, yuk pahami bersama.  Suatu produk pangan yang beredar diperlukan jaminan keamanan agar konsumen dapat terhindar dari berbagai macam bahaya keracunan. Selain itu, jaminan keamanan membantu produk dalam meningkatkan kepercayaan, kualitas, daya saing dan nilai jual dimata konsumen.  Secara regulasi, produk pangan boleh tidak memiliki jaminan keamanan (voluntary) apabila produk memiliki masa simpan dibawah 7 hari, bahan mentah untuk proses lebih lanjut, dan pangan olah siap saji (misal nasi padang atau warteg dan sejenisnya). Produk pangan diluar dari syarat ini wajib (mandatory) menyertakan kode/label keamanan pangan.  P-IRT adalah jaminan keamanan pangan yang diberikan oleh dinas kesehatan sekitar untuk industri kecil (rumahan). Masa berlaku P-IRT yaitu 5 tahun sejak diterbitkannya sertif